DPRK Yapen Bahas RTRW 2026-2046, Trison Ayomi Tekankan Perlindungan Hak Ulayat Adat

BERITA RAPAT DEWAN

SERUI – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen menggelar Rapat Paripurna I, Kamis (23/4/2026), dengan agenda pembahasan LKPJ Tahun 2025 serta Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Yapen 2026-2046.

Rapat dipimpin Ketua DPRK Ebzon Sembai didampingi Wakil Ketua III Bernad Worumi, serta dihadiri Wakil Bupati Roi Palunga, Forkopimda, dan pimpinan OPD.

Dalam laporan Bapemperda yang dibacakan Trison Ayomi, ditegaskan bahwa penyusunan RTRW 2026-2046 merupakan langkah strategis untuk menata pembangunan daerah secara berkelanjutan, sekaligus melindungi hak ulayat masyarakat adat.

Bapemperda menekankan tiga poin utama, yakni pengakuan ruang adat, perlindungan hak ekonomi masyarakat lokal, serta pelibatan kearifan lokal dalam kebijakan tata ruang.

Selain itu, RTRW juga diharapkan mampu mencegah konflik lahan, memberi kepastian hukum investasi, dan menjaga kelestarian lingkungan di Kepulauan Yapen.

Bapemperda menyimpulkan, Raperda RTRW Kabupaten Kepulauan Yapen 2026-2046 layak dilanjutkan ke tahap pendapat akhir fraksi-fraksi hingga persetujuan bersama.

What do you feel about this post?

0%
like

Like

0%
love

Love

0%
happy

Happy

0%
haha

Haha

0%
sad

Sad

0%
angry

Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *