Oktober 1, 2026
14 Sep 2026 - 31 Views Berita, Rapat Dewan

Mediasi DPRK Yapen Soal Bobo: Ekonomi Warga Berhadapan dengan Masalah Kamtibmas

Kepulauan Yapen — Polemik penertiban penjualan minuman lokal jenis bobo atau milo di wilayah Yapen Selatan akhirnya dibawa ke meja mediasi DPRK Kepulauan Yapen.

Pertemuan yang digelar Senin (14/9/2026) di Ruang Rapat Lantai II DPRK Kepulauan Yapen itu mempertemukan masyarakat dari Kampung Wadabi, Wanampopi dan Mananayam dengan pihak kepolisian serta pemerintah daerah.

Mediasi dipimpin Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai. Hadir pula Ketua Komisi A beserta anggota, Sekretaris DPRK, Kapolres Kepulauan Yapen, Kapolsek Angkaisera, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Persoalan bermula dari aksi pemalangan jalan oleh masyarakat yang memprotes penertiban penjualan bobo oleh aparat keamanan.

Bagi sebagian warga, bobo bukan sekadar minuman lokal. Aktivitas produksi dan penjualannya telah menjadi salah satu sumber pendapatan ekonomi masyarakat di tiga wilayah tersebut.

Namun, dari sisi keamanan, penertiban dilakukan karena konsumsi minuman beralkohol dinilai berkaitan dengan berbagai persoalan sosial dan kriminalitas.

Pihak kepolisian dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa meningkatnya kasus gangguan keamanan, mulai dari perkelahian hingga pembunuhan, menjadi salah satu alasan penertiban dilakukan.

Langkah tersebut juga disebut sebagai upaya preventif agar masyarakat tidak terjerat persoalan hukum yang lebih berat akibat peredaran maupun konsumsi minuman beralkohol.

Ketua DPRK Kepulauan Yapen Ebzon Sembai menempatkan DPRK sebagai jembatan antara kepentingan masyarakat dan pemerintah maupun aparat keamanan.

Mediasi tidak diarahkan untuk memberikan legalitas terhadap produksi bobo, tetapi mencari jalan keluar agar persoalan ekonomi warga tidak berujung pada konflik sosial maupun persoalan hukum.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat akhirnya menyepakati untuk mengurangi produksi dan penjualan bobo untuk sementara waktu.

Penjualan juga tidak boleh dilakukan secara bebas atau berpindah-pindah di berbagai tempat. Pembatasan titik penjualan dinilai penting untuk meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Di sisi lain, pihak keamanan menegaskan tidak dapat memberikan jaminan bahwa produksi dan penjualan minuman beralkohol lokal tersebut sepenuhnya legal.

Artinya, kesepakatan dalam mediasi bukan berarti membuka kembali ruang penjualan bobo secara bebas.

Persoalan ekonomi menjadi salah satu pekerjaan rumah setelah kesepakatan pembatasan penjualan bobo.

Pemerintah daerah, melalui dinas terkait dan bagian hukum, didorong memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan yang berlaku terkait peredaran minuman beralkohol.

Tidak hanya itu, muncul gagasan agar sumber daya alam yang selama ini digunakan sebagai bahan baku bobo dapat diolah menjadi produk lain yang legal dan memiliki nilai ekonomi.

Dengan demikian, masyarakat tetap memiliki sumber pendapatan tanpa harus berhadapan dengan persoalan hukum maupun dampak sosial dari peredaran minuman beralkohol.

DPRK juga berkomitmen terus memfasilitasi komunikasi antara masyarakat, kepolisian dan pemerintah daerah.

Sementara itu, aparat keamanan bersama Satpol PP akan melakukan pemantauan terhadap titik-titik penjualan yang telah disepakati.

Mediasi tersebut setidaknya menjadi langkah awal untuk meredam ketegangan. Di satu sisi, keamanan dan ketertiban menjadi perhatian aparat. Di sisi lain, pemerintah dituntut tidak menutup mata terhadap ketergantungan ekonomi sebagian warga terhadap usaha yang selama ini mereka jalankan.

Tantangan berikutnya adalah memastikan pembatasan tersebut tidak berhenti sebagai kesepakatan di ruang rapat, tetapi diikuti solusi ekonomi yang benar-benar bisa dijalankan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *